Man's Blog [dot] COM

Perkara-Perkara yang Merusak Puasa



Oleh Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

SHIFATI SAHUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN



Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah :


1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah Azza Sya'nuhu berfirman :
"Artinya : Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." [Al Baqarah : 187].

Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil.


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." [Hadits Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Allah meletakan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa". [1]


2. Muntah Dengan Sengaja
Karena barang siapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha' puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha' puasanya." [2]


3. Haidh dan Nifas
Jika seorang wania haidh atau nifas, ada satu bagian siang, baik di awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha' kalau puasa tidak mencukupinya.


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Bukankah jika haid tidak shalat dan puasa? Kami katakan : "Ya", Beliau berkata : 'Itulah (bukti) kurang agamanya" [Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah].
Dalam riwayat lain :
"Artinya : Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan, ini adalah (bukti_ kurang agamanya."
Perintah mengqadha' puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata :
"Artinya : Aku pernah bertanya kepada Aisyah: 'Mengapa orang haid mengqadha' puasa tetapi tidak mengqadha shalat?' Aisyah berkata : 'Apakah engkau wanita Haruri[3]?' Aku menjawab : 'Aku bukan Haruri, tapi hanya (sekedar) bertanya'. Aisyah berkata : 'Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak di perintahkan untuk mengqadha' shalat." [Hadits Riawayat Bukhari 4/429 dan Muslim 335].


4. Suntikan yang Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi orang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukan makanan kepada orang yang puasa[4]. Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalkan puasa.


5. Jima'
Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22) : "Jima' dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanua bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapun jika jima' tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan sengaja."

Ibnu Qayyim berkata (Zaadul Ma'ad 2/66) : "Al-Qur;an menunjukan bahwa jima' membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini."

Dalilnya adalah firman Allah :
"Artinya : Sekarang pergaulilah mereka dan cerailah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian." [Al-Baqarah : 187].
Diizinkannya bergaul (dengan istri) di malam hari, (maka bisa) difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima'. Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima' harus mengqadha' dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (dia berkata) :
"Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : 'Ya Rasulullah binasalah aku!' Rasulullah bertanya : 'Apa yang membuatmu binasa?' Orang itu menjawab : 'Aku menimai istriku di bulan Ramadhan' Rasulullah bersabda : 'Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?' Orang itu menjawab, 'Tidak'. Rasulullah bersabda : 'Apakau engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Orang itu menjawab, 'Tidak'. Rasulullah bersabda : 'Duduklah'. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirimi satu wadah korma kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda : 'Bersedekahlah', Orang itu bekara, 'Tidak ada diantara dua kampung ini keluarga yang lebih mskin dari kami'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda : 'Ambilah, berilah makan keluargamu"[5].


Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'aaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam oleh Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly, Ysaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.


Foot Note :

[1] Hadits Riwayat Thahawi dalam Syarahu Ma'anil Atsar 2/56, Al-Hakim 2/198, Ibnu Hazm dalam Al-Ihkam 5/149, Ad-Daruquthni 4/171 dari dua jalan yaitu dari Al-Auza'i dari Atha' bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umar, dari Ibnu Abbas, sanadnya Shahih.
[2] Hadits Riwayat Abu Dawud 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, Ahmad 2/498 dari Jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnya Shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah dalam Haqiqtus Shyam halaman 14.
[3] Al-Haruri nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Ali di negeri tersebut, hingga dinisbatkan disana. Demikian dikatakan leh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 4/424, dan lihat A Lubab 1/359 karya Ibnu Atsir. Mereka orang-orang Haruriyah mewajibkan wanita-wanita yang telah suci dari Haid untuk mengqadha shalat yang terluput semasa haidnya. Aisyah khawatir Mu'adzah menerima pertanyaan dari Khawrij, yang mempunyai kebiasaan mentang sunnah dengan pikiran mereka, orang-orang seperti mereka pada zaman ini banyak, Lihat pasal At-Tautsiq 'anillah wa ra rasuluhi dari tulisan Dirasat Manhajiyat fi Aqidah As-Salafiyah karya Salim Al-Hilaly.
[4] Lihat Haqiqatus Shiyam halaman 15, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
[5] Hadits Shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari 11/516, Muslim 1111, Tirmidzi 724, Baghwai 6/288, Abu Dawud 2390, Ad-Darimi 2/11, Ibnu Majah 1617, Ibnu Abi Syaibah 2/183-184, Ibnu Khuzaimah 3/216, Ibnul Jarud 139, Syafi'i 199, Malik 1/297, Abdur Razak 4/196, sebagian memursalkan, sebagian riwayat mereka ada tambahan : "Qadhalah satu hari sebagai gantinya." Disahihkan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 11/516, memang demikian.


 
Return to top of page Copyright © 2010 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by HackTutors